Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru Berbasis Masyarakat Adat
Di Kabupaten Supiori

Policy Brief ini disusun untuk membantu Pemerintah Kabupaten Supiori, DPRK, serta para pemangku kepentingan di tingkat kampung dan distrik mengambil keputusan pembangunan yang tegas, konsisten, dan berpijak pada karakter wilayah. Supiori bukan sekadar satuan administrasi dengan 5 distrik dan 38 kampung, tetapi ruang hidup darat dan laut yang menyatukan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan jaringan sosial masyarakat adat Byak dalam satu sistem sosial-ekologis yang utuh. Karena itu, setiap arah pembangunan yang dipilih tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada daya dukung ekologis, stabilitas sosial, dan legitimasi kebijakan.

Berangkat dari hasil penelitian PD-Institute (2024–2025), dokumen ini menegaskan satu pesan utama: Supiori adalah kabupaten hutan dan pesisir dengan nilai konservasi sangat tinggi, sehingga agenda ekonomi hijau dan ekonomi biru bukan “tema tambahan”, melainkan kerangka induk yang paling realistis untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang. Hutan primer, cagar alam, dan lanskap karst berfungsi sebagai penyangga iklim serta benteng biodiversitas; sementara mangrove, padang lamun, dan terumbu karang merupakan “infrastruktur alam” yang menjaga pangan, ekonomi rumah tangga, dan keselamatan kampung-kampung pesisir. Di atas fondasi ekologis itu, sistem adat Byak dengan tunda, larangan musiman, dan tata kelola ruang telah lama menjadi mesin sosial yang menjaga keberlanjutan, jauh sebelum istilah ekonomi hijau–biru hadir dalam kebijakan global.

Namun keunggulan ini sekaligus menyimpan kerentanan: tanpa kerangka kebijakan daerah yang tegas dan visioner, pembangunan mudah bergerak mengikuti logika sektoral dan jangka pendek, memicu konflik ruang, degradasi ekosistem, serta biaya sosial dan fiskal yang tinggi. Karena itu, Policy Brief ini menawarkan arah kebijakan yang memadukan kepentingan lokal dan mandat nasional (RPJPN/RPJMN, agenda rendah karbon, SDGs, serta kebutuhan ketahanan wilayah), dengan menempatkan masyarakat adat termasuk perempuan adat dan generasi muda sebagai aktor kunci pembangunan.sosial yang menjaga keberlanjutan, jauh sebelum istilah ekonomi hijau–biru hadir dalam kebijakan global.

Klik di sini Untuk Membaca
Cover Policy brief Supiori

Dampak Debu Batu Bara PLTU Holtekam Terhadap Kesehatan Masyarakat Kampung Holtekam

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Holtekamp ini dibangun sejak tahun 2009 dan mulai beroperasi sejak 2011. PLTU Papua 2 Holtekamp, begitu lokasi pembangkit listrik ini disebut , terletak di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Tepat di bibir pantai, PLTU ini ada di areal seluas 20 hektar. Kampung Holtekamp sendiri merupakan salah satu kampung administratif di Kota Jayapura selain Kampung Koya Tengah, Kampung Moso, Skouw Yambe, Skouw Sae, dan Skouw Mabo. Dahulu Kampung Holtekamp dikenal dengan nama “holtekang” yang berasal dari dua kata yaitu “Hol” yang berarti Teluk dan “Tekang” adalah nama dari seorang pedagang Cina yang pertama kali datang dan tinggal, sehingga terbentuk nama Holtekang. Kemudian pada tahun 1958-1970 masuk sebuah perusahaan yang bernama Fund We dan mengubah nama Holtekang menjadi Holtekamp. Kampung Holtekamp terletak di tiga wilayah adat masyarakat Enggros, Skouw dan Koya. Kampung ini didiami oleh beberapa suku yang berasal dari Papua maupun dari luar Papua yang merupakan transmigran yang berasal pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, Maluku dan Kalimantan.

Di Kampung Holtekamp, jarak dari pemukiman warga ke tembok pembatas PLTU hanya berapa puluh meter. Letak pemukiman yang tepat di sebelah PLTU membuat masyarakat setempat perlahan-lahan merasakan imbas dari aktivitas pembakaran PLTU. Serupa dengan membakar sampah, yang akan menghasilkan banyak partikel berupa debu. Bedanya, pembakaran dari aktivitas PLTU jauh lebih berbahaya. Debu berwarna pekat kehitaman tersebut mengancam hidup manusia, terutama masyarakat di sekitar wilayah PLTU.

“Policy Brief ini merupakan bagian dari Program Papua Sista Leadership (PSL) yang di dukung oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial”

Tim Penyusun :
Novita K. Mramra
Desy D. Way
Mince Wenda
Maria D. L. S. Wuda
Elvira Rumkabu
Apriani Anastasia Amenes

Klik di sini Untuk Membaca
PB Mapi Cover

Meneropong Skema dan Mekanisme DPRK Pengangkatan Melalui Jalur Masyarakat Adat

Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang diberlakukan sejak 2001 melalui UU No. 21, bertujuan mengalihkan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Otsus memberikan kewenangan khusus bagi Papua untuk mengatur kepentingan masyarakat sesuai aspirasi lokal. DPRP berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menetapkan Perdasus dan Perdasi, sedangkan MRP bertindak sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk dalam aspek adat, budaya, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan beragama.

Pada 2021, UU No. 2 memperbarui Otsus dengan menambahkan DPRK sebagai pengganti DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRK kini terdiri dari dua skema, yaitu dipilih melalui pemilu dan diangkat dari unsur OAP, dengan ketentuan tambahan bahwa 30% dari anggota yang diangkat harus perempuan.

“Policy Brief ini merupakan bagian dari Program Papua Sista Leadership (PSL) yang di dukung oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial”

Tim Penyusun :
Rina W. Djafar
Anthonia Edoway
Reva A.T. Rumaikewi
Nathalia Samber
Asmirah
Elvira Rumkabu
Septer Manufandu

Klik di sini Untuk Membaca
Cover 12
Scroll to Top