Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru Berbasis Masyarakat Adat
Di Kabupaten Supiori
Policy
Brief ini disusun untuk membantu Pemerintah Kabupaten Supiori, DPRK, serta
para pemangku kepentingan di tingkat kampung dan distrik mengambil
keputusan pembangunan yang tegas, konsisten, dan berpijak pada karakter
wilayah. Supiori bukan sekadar satuan administrasi dengan 5 distrik dan 38
kampung, tetapi ruang hidup darat dan laut yang menyatukan hutan, pesisir,
pulau-pulau kecil, dan jaringan sosial masyarakat adat Byak dalam satu
sistem sosial-ekologis yang utuh. Karena itu, setiap arah pembangunan yang
dipilih tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada daya dukung
ekologis, stabilitas sosial, dan legitimasi kebijakan.
Berangkat
dari hasil penelitian PD-Institute (2024–2025), dokumen ini menegaskan satu
pesan utama: Supiori adalah kabupaten hutan dan pesisir dengan nilai
konservasi sangat tinggi, sehingga agenda ekonomi hijau dan ekonomi biru
bukan “tema tambahan”, melainkan kerangka induk yang paling realistis
untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang. Hutan primer, cagar alam,
dan lanskap karst berfungsi sebagai penyangga iklim serta benteng
biodiversitas; sementara mangrove, padang lamun, dan terumbu karang
merupakan “infrastruktur alam” yang menjaga pangan, ekonomi rumah tangga,
dan keselamatan kampung-kampung pesisir. Di atas fondasi ekologis
itu, sistem adat Byak dengan tunda, larangan musiman, dan tata kelola
ruang telah lama menjadi mesin sosial yang menjaga keberlanjutan, jauh
sebelum istilah ekonomi hijau–biru hadir dalam kebijakan global.
Namun
keunggulan ini sekaligus menyimpan kerentanan: tanpa kerangka kebijakan daerah
yang tegas dan visioner, pembangunan mudah bergerak mengikuti logika
sektoral dan jangka pendek, memicu konflik ruang, degradasi ekosistem,
serta biaya sosial dan fiskal yang tinggi. Karena itu, Policy Brief ini
menawarkan arah kebijakan yang memadukan kepentingan lokal dan
mandat nasional (RPJPN/RPJMN, agenda rendah karbon, SDGs, serta kebutuhan
ketahanan wilayah), dengan menempatkan masyarakat adat termasuk perempuan
adat dan generasi muda sebagai aktor kunci pembangunan.sosial yang menjaga
keberlanjutan, jauh sebelum istilah ekonomi hijau–biru hadir dalam
kebijakan global.
Dampak Debu Batu Bara PLTU Holtekam Terhadap Kesehatan Masyarakat Kampung Holtekam
Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Holtekamp ini dibangun sejak tahun 2009 dan mulai
beroperasi sejak 2011. PLTU Papua 2 Holtekamp, begitu lokasi pembangkit listrik
ini disebut , terletak di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Tepat di bibir pantai, PLTU ini ada di areal seluas 20 hektar. Kampung
Holtekamp sendiri merupakan salah satu kampung administratif di Kota Jayapura
selain Kampung Koya Tengah, Kampung Moso, Skouw Yambe, Skouw Sae, dan Skouw
Mabo. Dahulu Kampung Holtekamp dikenal dengan nama “holtekang” yang berasal
dari dua kata yaitu “Hol” yang berarti Teluk dan “Tekang” adalah nama dari
seorang pedagang Cina yang pertama kali datang dan tinggal, sehingga terbentuk
nama Holtekang. Kemudian pada tahun 1958-1970 masuk sebuah perusahaan yang
bernama Fund We dan mengubah nama Holtekang menjadi Holtekamp. Kampung
Holtekamp terletak di tiga wilayah adat masyarakat Enggros, Skouw dan Koya.
Kampung ini didiami oleh beberapa suku yang berasal dari Papua maupun dari luar
Papua yang merupakan transmigran yang berasal pulau Jawa,
Sulawesi, Sumatera, Maluku dan Kalimantan.
Di Kampung Holtekamp, jarak dari pemukiman warga ke tembok pembatas PLTU hanya berapa puluh meter. Letak pemukiman yang tepat di sebelah PLTU membuat masyarakat setempat perlahan-lahan merasakan imbas dari aktivitas pembakaran PLTU. Serupa dengan membakar sampah, yang akan menghasilkan banyak partikel berupa debu. Bedanya, pembakaran dari aktivitas PLTU jauh lebih berbahaya. Debu berwarna pekat kehitaman tersebut mengancam hidup manusia, terutama masyarakat di sekitar wilayah PLTU.
“Policy Brief ini merupakan bagian dari Program Papua Sista Leadership (PSL) yang di dukung oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial”
Tim
Penyusun :
Novita K. Mramra
Desy D. Way
Mince Wenda
Maria D. L. S. Wuda
Elvira Rumkabu
Apriani Anastasia Amenes
Meneropong Skema dan Mekanisme DPRK Pengangkatan Melalui Jalur Masyarakat Adat
Otonomi
Khusus (Otsus) Papua, yang diberlakukan sejak 2001 melalui UU No. 21, bertujuan
mengalihkan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Otsus
memberikan kewenangan khusus bagi Papua untuk mengatur kepentingan masyarakat
sesuai aspirasi lokal. DPRP berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan
serta menetapkan Perdasus dan Perdasi, sedangkan MRP bertindak sebagai
representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) untuk melindungi hak-hak mereka,
termasuk dalam aspek adat, budaya, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan
beragama.
Pada 2021, UU No. 2 memperbarui Otsus dengan menambahkan DPRK sebagai pengganti DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRK kini terdiri dari dua skema, yaitu dipilih melalui pemilu dan diangkat dari unsur OAP, dengan ketentuan tambahan bahwa 30% dari anggota yang diangkat harus perempuan.
“Policy Brief ini merupakan bagian dari Program Papua Sista Leadership (PSL) yang di dukung oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial”
Tim
Penyusun :
Rina W. Djafar
Anthonia Edoway
Reva A.T. Rumaikewi
Nathalia Samber
Asmirah
Elvira Rumkabu
Septer Manufandu