Dalam kegiatan Seminar Publik yang di adakan di Sorendiweri pada tanggal 10 Desember 2025, Papua Democratic Institute (PD-Institute) juga mengadakan penyerahan Laporan Advokasi Perubahan iklim yang di tulis dengan daerah Kabupaten Supiori dan sekitarnya sebagai fokus utama.
Penyerahan di lakukan oleh Septer Manufandu dan Elvira Rumkabu sebagai perwakilan dari PD-Institute kepada Perwakilan Pemerintah Daerah Supiori. Penyerahan ini penting adanya karena bagi Pemerintah Daerah adanya dokumentasi upaya perubahan kebijakan yang akan membangun kesadaran publik dan mendorong akuntabilitas pembuat kebijakan berhubungan dengan iklim dan perubahan keadaan alam.
Fungsi penting lainnya dari laporan advokasi ini dapat meliputi bagian bagian berikut: Pertama Dokumentasi dan Akuntabilitas,
Mencatat langkah-langkah, argumen, dan hasil dari upaya advokasi untuk mempengaruhi kebijakan publik atau regulasi pemerintah, serta mendorong pertanggungjawaban. Kedua Membangun Kesadaran dan Dukungan, Menyebarluaskan informasi tentang isu penting, membentuk pemahaman, dan menggalang dukungan publik serta pemangku kepentingan untuk tujuan advokasi. Ketiga Pendorong Perubahan Sistem, Berfungsi sebagai alat untuk mengubah sistem, lembaga, program, atau kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keempat Dasar Pengambilan Keputusan, Menyediakan data, analisis, dan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dan adil. Kelima Perlindungan Hak dan Keadilan, Memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak kesehatan, kesetaraan gender, dan perlindungan dari diskriminasi, serta memastikan perlindungan hukum. Ke enam Instrumen Transformasi, Melalui berbagai strategi seperti litigasi, pengorganisasian, dan pemberdayaan, laporan advokasi menjadi bagian dari upaya transformasi yang lebih besar.
Penyerahan di lakukan oleh Septer Manufandu dan Elvira Rumkabu sebagai perwakilan dari PD-Institute kepada Perwakilan Pemerintah Daerah Supiori. Penyerahan ini penting adanya karena bagi Pemerintah Daerah adanya dokumentasi upaya perubahan kebijakan yang akan membangun kesadaran publik dan mendorong akuntabilitas pembuat kebijakan berhubungan dengan iklim dan perubahan keadaan alam.
Fungsi penting lainnya dari laporan advokasi ini dapat meliputi bagian bagian berikut: Pertama Dokumentasi dan Akuntabilitas,
Mencatat langkah-langkah, argumen, dan hasil dari upaya advokasi untuk mempengaruhi kebijakan publik atau regulasi pemerintah, serta mendorong pertanggungjawaban. Kedua Membangun Kesadaran dan Dukungan, Menyebarluaskan informasi tentang isu penting, membentuk pemahaman, dan menggalang dukungan publik serta pemangku kepentingan untuk tujuan advokasi. Ketiga Pendorong Perubahan Sistem, Berfungsi sebagai alat untuk mengubah sistem, lembaga, program, atau kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keempat Dasar Pengambilan Keputusan, Menyediakan data, analisis, dan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dan adil. Kelima Perlindungan Hak dan Keadilan, Memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak kesehatan, kesetaraan gender, dan perlindungan dari diskriminasi, serta memastikan perlindungan hukum. Ke enam Instrumen Transformasi, Melalui berbagai strategi seperti litigasi, pengorganisasian, dan pemberdayaan, laporan advokasi menjadi bagian dari upaya transformasi yang lebih besar.
