PD Institute Mengadakan Konsultasi Publik Untuk Naskah Akademik Riset Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru di Kabupaten Supiori
Melanjutkan dari kegiatan pada 10 desember kemarin, Papua Democratic Institute (PD-Institute) kembali menggelar Konsultasi Publik lanjutan berjudul “Konsultasi Publik Untuk Naskah Akademik Riset Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru di Kabupaten Supiori”. Kegiatan bertempat di Sorendiweri, Supiori dengan mengundang OPD yang terkait, Perwakilan Masyarakat Adat dan Kelembagaan Adat Kabupaten Supiori. Tujuan utama konsultasi publik lanjutan ini adalah untuk mendapatkan konsultasi hasil naskah dan legal draft yang telah di buat oleh PD-Institute di Kabupaten Supiori. Hasil penulisan ini kemudian di suguhkan agar peserta dapat memberikan kritik maupun persetujuan terhadap isi, elemen-elemen dan substansi naskah dan legal drafting yang telah ada sehingga kedepannya dapat lebih sesuai informasi yang di sampaikan. Beberapa poin penting yang di paparkan oleh peneliti/penulis bisa adalah kesenjangan signifikan antara kebijakan daerah dan praktik lokal, di mana struktur sosial-ekologis masyarakat adat seperti sistem ruang Bar–Sup Fyor–Mnu, mekanisme konservasi adat, dan pembagian ruang ekologis belum sepenuhnya diakui dalam kebijakan formal. Akibatnya, implementasi pembangunan sering kali tidak selaras dengan tata kelola adat yang telah lama mengatur pemanfaatan ruang secara berkelanjutan. Lalu, ekosistem kritis Supiori menghadapi ancaman serius, termasuk hutan lindung, kawasan karst, mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang tertekan oleh pembangunan tidak terkontrol, perubahan iklim, dan degradasi ekologis yang terus meningkat. Respon dari peserta yang hadir banyak yang positif dan beberapa memberikan sanggahan atas naskah yang diberikan. Ada yang menanggapi mengenai detail penulisan yang sangatlah rapi dan merujuk pada bukti konkrit lapangan yang ada, lalu ada juga yang menyanggah beberapa sedikit tentang ketidak akuratan dengan Adat yang ada. Hasil akhir dari kegiatan ini dapat di cangkumkan menjadi dua bagian yaitu, justifikasi naskah akademik dan identifikasi masalah yang ada di naskah akademik. Lalu yang kedua adalah rekomendasi kebijakan yang didasari oleh penulisan dan temuan dari drafting dan naskah yang di hasilkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top