PD-Institute Menggelar Konsultasi Publik untuk Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Pegunungan tentang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Hukum Adat Hubula Tahap Pertama yang diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari advokasi kebijakan berbasis riset yang dilakukan bersama dengan Masyarakat Adat Hubula dari 3 Distrik yaitu Distrik Hubikosi, Distrik Kurulu dan Distrik Wadangku.
Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berbasis agroekologi masyarakat adat Hubula, serta dimaksudkan untuk melaksanakan tahapan substantif Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah secara utuh – mencakup penelitian, kajian teoritis dan yuridis, penyusunan draf, konsultasi publik yang bermakna, hingga legal drafting. Untuk tahapan pertama ini, peserta yang terlibat adalah masyarakat adat dari 3 distrik yang juga menjadi lokus utama dari penelitian yang sudah dilaksanakan oleh PD-Institute sejak 2025.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur PD-Institute Elvira Rumkabu yang menjelaskan tentang pentingnya Rapperda (Rancangan Perda) berdasarkan dari riset yang sedang dilaksanakan. “Penelitian yang dilakukan oleh PD-Institute tidak boleh berhenti pada publikasi buku. Kami berkomitmen untuk bersama masyarakat adat mendorong advokasi kebijakan yang diagendakan dan dibutuhkan serta didesain secara partisipatif bersama masyarakat adat,” ungkap Elvira.
Ketua Badan Pengurus PD-Institute, sekaligus anggota tim penyusun, Septer Manufandu mengatakan bahwa draft Raperda telah disusun berdasarkan hasil penelitian agroekologi lapangan pada 21 distrik di Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, yang dilaksanakan dalam tiga gelombang survei sepanjang Maret–Juli 2026. Menurut Manufandu, dari survey tersebut, telah terdokumentasi praktik pertanian berbasis adat yang telah dilakukan masyarakat Hubula secara turun temurun. “Sebagai sebuah kekayaan dan bagian dari identitas, maka system pertanian tradisional tersebut haruslah diproteksi dan dikembangkan. Oleh karena itu, pagar regulasi perlu dibuat untuk melindungi dan memperkuat system tersebut,” ungkap Manufandu.
Konsultasi Publik tahap pertama ini merupakan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahap diantaranya bersama Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan masyarakat adat Hubula dari berbagai representasi wilayah. Tujuannya adalah untuk memperoleh masukan, koreksi, dan persetujuan atas substansi Naskah Akademik serta menghasilkan rumusan norma Rancangan Peraturan Daerah yang sah secara metodologis dan bermakna secara partisipatif.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memiliki arti yang sangat krusial bagi keberlangsungan sistem pertanian tradisional masyarakat adat Hubula (Huwula) di Lembah Baliem, Jayawijaya. Sistem pertanian Hubula seperti budidaya petatas (sweet potato) dengan teknik wene atau wen-tinak.
Kegiatan ini di implementasikan oleh PD-Institute dan Dewan Adat Papua dan didukung oleh Agroecology Fund.
