PD-Institute Menggelar Konsultasi Publik Tahap Kedua Untuk Pengembangan Agroekologi Berbasis Budaya Hubula

PD-Institute Menggelar Konsultasi Publik untuk Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Pegunungan tentang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Hukum Adat Hubula Tahap Kedua yang diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari advokasi kebijakan berbasis riset yang dilakukan bersama dengan Masyarakat Adat Hubula dari 3 Distrik yaitu Distrik Hubikosi, Distrik Kurulu dan Distrik Wadangku. Wawancara mendalam juga dilakukan dengan perwakilan lembaga masyarakat sipil, gereja, dan kelembagaan adat serta pemda yang memiliki keterkaitan langsung dengan isu sistem pangan dan resiliensi masyarakat adat Hubula. Narasumber dari kelompok ini lembaga/kelompok berikut: Gereja Kurulu, Dewan Adat Papua, Hubula Humi, YHI, Gereja Katolik Wamena, UNAIM Yapis Wamena, STIPER Petra Baliem Wamena, Humi Inane, Tokoh adat Wadangku, Ketua DWL, Tokoh Pemuda Wadangku, Tokoh Pemuda Hubikosi, DPP Elagaima, Tokoh adat Hubikosi, Jaringan Perempuan Adat PPT/PPP, Paroki Pikhe, Bapperida, Perkumpulan Petani Penggiat Kopi, Tokoh Mayarakat Adat Kampung Wesaput, Tokoh Adat Amusatfar, Pemuda Adat Hubikiak, YBAW serta Tokoh adat Kurulu.

Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berbasis agroekologi masyarakat adat Hubula, serta dimaksudkan untuk melaksanakan tahapan substantif Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah secara utuh – mencakup penelitian, kajian teoritis dan yuridis, penyusunan draf, konsultasi publik yang bermakna, hingga legal drafting.

Ketua Badan Pengurus PD-Institute, sekaligus Fasilitator, Septer Manufandu mengatakan bahwa penelitian ini di buat bersama masyarakat adat hubula, jadi sebelum hasil penelitian itu dibukukan, peneliti harus bertanya dulu ke Masyarakat Adat, terkait penulisannya apa yang bisa ditulis dalam buku dan apa yg sifatnya tidak boleh ditulis. Septer juga menyampaikan penelitian ini untuk mendokumentasikan pengetahuan Masyarakat Adat Hubula agar tidak hilang. Penelitian ini terlibat 4 peneliti asli Masyarakat Hubula (Vero B Gombo, Kilitus Mikael Wetio, Pieter Marian, dan Marlince Anggelina CH Siep) Penelitian ini jga tdk seperti penelitian lain dimana Masyarakat Adat dilibatkan langsung karena mereka yang punya pengetahuan.

Konsultasi Publik tahap kedua ini tujuannya adalah untuk memperoleh masukan, koreksi, dan persetujuan atas substansi Naskah Akademik serta menghasilkan rumusan norma Rancangan Peraturan Daerah yang sah secara metodologis dan bermakna secara partisipatif.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memiliki arti yang sangat krusial bagi keberlangsungan sistem pertanian tradisional masyarakat adat Hubula (Huwula) di Lembah Baliem, Jayawijaya. Sistem pertanian Hubula seperti budidaya petatas (sweet potato) dengan teknik wene atau wen-tinak.

Kegiatan ini di implementasikan oleh PD-Institute dan Dewan Adat Papua dan didukung oleh Agroecology Fund.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top